Biro Jasa Pengurusan Sertifikat Halal
Biro Jasa Pengurusan Sertifikat Halal 081-6133-9900
Biro Jasa Pengurusan Sertifikat Halal?
Merupakan lembaga atau konsultan profesional yang membantu pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal mulai dari persiapan dokumen, pendampingan audit halal, hingga pengajuan ke BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) atau LPPOM MUI. Dengan dukungan dari tenaga ahli yang berpengalaman, biro jasa tentunya dapat mempercepat proses dan mengurangi risiko penolakan akibat kesalahan administrasi.
Tahapan Pengurusan Sertifikat Halal Melalui Biro Jasa
1. Konsultasi dan Analisis Awal
Pada tahap awal, pelaku usaha akan melakukan konsultasi dengan pihak biro jasa untuk membahas :
-
Jenis usaha dan produk
-
Bahan baku yang di gunakan
-
Proses produksi
-
Kesiapan dokumen
Dalam hal ini, tim konsultan akan menganalisis apakah produk sudah memenuhi syarat awal sertifikasi halal dan memberikan panduan langkah selanjutnya.
2. Pengumpulan dan Persiapan Dokumen
Biro jasa akan membantu menyiapkan semua dokumen yang di butuhkan, seperti :
-
Data perusahaan
-
Komposisi dan asal-usul bahan baku
-
Alur proses produksi
-
Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
-
Sertifikat bahan (jika ada)
Dokumen ini menjadi syarat penting dalam pengajuan ke BPJPH dan LPPOM MUI.
3. Pendaftaran Sertifikasi Halal
Setelah semua dokumen lengkap, biro jasa akan membantu proses pendaftaran ke BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) melalui SIHALAL atau ke LPPOM MUI jika sertifikasi di lakukan secara mandiri. Untuk Pendaftaran ini termasuk pengisian data online dan upload dokumen.
4. Pendampingan Audit Halal
Audit halal akan di lakukan oleh auditor dari LPPOM MUI atau lembaga pemeriksa halal (LPH). Dalam tahap ini, auditor akan memverifikasi kesesuaian bahan baku, proses produksi, dan SJPH.
Biro jasa akan:
-
Mendampingi proses audit
-
Membantu menjawab temuan (jika ada)
-
Memberikan bimbingan dalam perbaikan (jika di perlukan)
5. Penerbitan Sertifikat Halal
Apabila proses audit selesai dan semua di nyatakan memenuhi standar, maka BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal resmi. Untuk sertifikat ini berlaku selama 4 tahun dan dapat di perpanjang.
6. Layanan Purna Sertifikasi
Beberapa biro jasa juga menyediakan layanan tambahan seperti :
-
Monitoring implementasi SJPH
-
Pengingat masa berlaku sertifikat
-
Pendampingan dalam proses perpanjangan
Biro Jasa Pengurusan Sertifikat Halal 081-6133-9900
Layanan Sekretaris Perusahaan Komprehensif Anda di Indonesia
Dengan Portcorp, Anda bisa mendapatkan sekretaris perusahaan khusus untuk membantu Anda dengan apa yang Anda butuhkan. Sekretaris perusahaan kami akan memantau tenggat waktu dan mengajukan dokumen agar bisnis Anda tetap patuh.