Daftar Makanan yang Diperbolehkan Beredar Tanpa BPOMIndonesiaDaftar Makanan yang Diperbolehkan Beredar Tanpa BPOM

Daftar Makanan yang Diperbolehkan Beredar Tanpa BPOM

Agen pengurusan bpom – BPOM atau sertifikasi izin edar produk ini merupakan satu keharusan yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha/bisnis yang melibatkan pengedaran makanan, obatan hingga  kosmetik. Namun meski begitu, ada beberapa jenis pangan yang diperbolehkan untuk beredar tanpa sertifikasi BPOM. Nah apa saja itu? Simak selengkapnya sebagai berikut.

Jenis Pangan yang Bisa Beredar Tanpa Izin BPOM

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki peran penting dalam memastikan keamanan pangan yang beredar di Indonesia. Namun, ada beberapa jenis pangan yang dapat beredar tanpa memerlukan izin BPOM. Berikut adalah beberapa kategori pangan tersebut

1. Pangan Olahan yang Diproduksi oleh Industri Rumah Tangga Pangan

Pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga pangan (IRTP) dapat beredar tanpa izin BPOM. Biasanya, IRTP memproduksi pangan dalam skala kecil dan menjualnya secara lokal. Meskipun demikian, IRTP harus tetap mematuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

2. Pangan Olahan yang Mempunyai Masa Simpan Kurang dari 7 Hari

Pangan olahan yang memiliki masa simpan kurang dari 7 hari juga termasuk dalam kategori yang tidak memerlukan izin BPOM. Jenis pangan ini biasanya dikonsumsi dalam waktu singkat setelah diproduksi, sehingga risiko kerusakan atau kontaminasi lebih rendah.

3. Pangan Olahan yang Diimpor dalam Jumlah Kecil untuk Keperluan Sampel

Pangan olahan yang diimpor dalam jumlah kecil untuk keperluan sampel, pendaftaran penelitian, atau konsumsi sendiri tidak memerlukan izin BPOM. Hal ini memudahkan pelaku usaha untuk melakukan uji coba produk sebelum memasarkan dalam skala besar.

4. Pangan Olahan yang Digunakan sebagai Bahan Baku

Pangan olahan yang digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir tidak memerlukan izin BPOM. Jenis pangan ini biasanya diproses lebih lanjut oleh produsen lain sebelum akhirnya sampai ke tangan konsumen.

5. Pangan Olahan yang Dikemas dalam Jumlah Besar

Pangan olahan yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir juga termasuk dalam kategori yang tidak memerlukan izin BPOM. Pangan ini biasanya dijual kepada produsen lain yang akan mengolahnya menjadi produk akhir.

6. Pangan yang Dijual dan Dikemas Langsung di Hadapan Pembeli

Pangan yang dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen tidak memerlukan izin BPOM. Contohnya adalah makanan yang dijual di pasar tradisional atau pedagang kaki lima yang mengemas makanan sesuai pesanan pembeli.

Baca juga Pentingnya Memiliki Izin Edar untuk Makanan Beku

7. Pangan Siap Saji

Pangan siap saji, seperti makanan yang dijual di restoran atau warung makan, juga tidak memerlukan izin BPOM. Pangan jenis ini biasanya langsung dikonsumsi oleh pembeli setelah dibeli, sehingga tidak memerlukan pengemasan atau penyimpanan dalam jangka waktu lama.

8. Pangan yang Mengalami Pengolahan Minimal

Pangan yang hanya mengalami pengolahan minimal pasca panen, seperti pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, dan/atau blansir serta tanpa penambahan bahan tambahan pangan (BTP), kecuali BTP untuk pelilinan, tidak memerlukan izin BPOM. Pengolahan minimal ini bertujuan untuk menjaga kesegaran dan kualitas pangan.

Meskipun beberapa jenis pangan dapat beredar tanpa izin BPOM, produsen tetap harus mematuhi standar keamanan dan kebersihan yang ditetapkan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pangan yang dikonsumsi oleh masyarakat tetap aman dan tidak menimbulkan risiko kesehatan. Pemerintah dan pihak terkait harus terus melakukan pengawasan dan edukasi kepada produsen pangan untuk menjaga kualitas dan keamanan pangan di Indonesia.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *