Syarat dan Tahapan Proses Mendapatkan Sertifikasi Halal
Biro jasa pengurusan sertifikat halal – Sertifikasi halal merupakan salah satu aspek penting dalam industri makanan dan minuman, serta produk lainnya yang dikonsumsi/digunakan oleh umat Islam. Sertifikasi ini memastikan bahwa produk yang dihasilkan sesuai dengan syariat Islam, sehingga aman dikonsumsi/digunakan oleh masyarakat muslim. Maka dari itulah pengurusan sertifikasi halal menjadi satu kewajiban penting bagi para pengusaha/perdagangan.
Syarat Utama untuk Mendapatkan Sertifikasi Halal
Mendapatkan sertifikasi halal untuk produk bukanlah hal yang dapat diterbitkan secara cuma cuma melainkan ada syarat yang wajib dipenuhi sebagai pemohon seperti
Penggunaan Bahan Baku yang Halal
Penggunaan bahan baku yang halal merupakan syarat utama dalam mendapatkan sertifikasi halal. Bahan baku yang digunakan harus berasal dari sumber yang halal dan tidak mengandung zat-zat yang diharamkan menurut syariat Islam. Misalnya, daging yang digunakan harus berasal dari hewan yang disembelih sesuai dengan tata cara Islam, dan bahan-bahan lainnya tidak boleh mengandung alkohol atau zat yang najis.
Proses Produksi Berstandar Halal
Selain bahan baku, proses produksi juga harus memenuhi standar halal. Ini meliputi cara pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi produk. Proses produksi harus dilakukan dengan cara yang bersih dan tidak tercampur dengan bahan atau produk yang haram. Alat dan mesin yang digunakan juga harus dipastikan bebas dari kontaminasi zat haram.
Fasilitas Produksi yang Memadai
Fasilitas produksi yang digunakan harus memenuhi kriteria kebersihan dan kehalalan. Fasilitas ini harus dipisahkan antara yang digunakan untuk produk halal dan non-halal untuk menghindari kontaminasi silang. Area produksi harus terjaga kebersihannya dan sesuai dengan standar sanitasi yang ditetapkan.
Pengawasan dan Kontrol yang Ketat
Pengawasan dan kontrol yang ketat harus dilakukan selama proses produksi untuk memastikan semua tahapannya sesuai dengan ketentuan halal. Perusahaan harus memiliki sistem pengawasan yang baik, termasuk pelatihan untuk karyawan agar memahami pentingnya menjaga kehalalan produk. Inspeksi rutin dan pengujian produk secara berkala juga diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar halal.
Dokumentasi yang Lengkap
Dokumentasi yang lengkap sangat penting dalam proses sertifikasi halal. Semua proses mulai dari pengadaan bahan baku, proses produksi, hingga distribusi harus tercatat dengan baik. Dokumentasi ini akan memudahkan audit dan verifikasi oleh pihak yang berwenang. Perusahaan harus menyimpan catatan lengkap mengenai pemasok bahan baku, prosedur produksi, dan hasil pengujian produk.
Tahapan dan Proses Mendapatkan Sertifikasi Halal dari MUI
Ketika syarat utama sudah terpenuhi, maka pemohon harus mengikuti proses/tahapan dalam pengurusannya seperti
Pendaftaran
Tahap pertama dalam mendapatkan sertifikasi halal adalah melakukan pendaftaran ke Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Perusahaan harus mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan dokumen yang diperlukan.
Pelatihan
Setelah pendaftaran, perusahaan wajib mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI. Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai standar halal dan prosedur sertifikasi. Pelatihan ini penting untuk memastikan bahwa perusahaan memahami dan mampu menerapkan standar halal dalam proses produksinya.
Pengumpulan Dokumen
Setelah pelatihan, perusahaan harus mengumpulkan dan menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen ini meliputi informasi mengenai bahan baku, proses produksi, fasilitas produksi, dan sistem pengawasan. Semua dokumen harus disiapkan dengan lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh LPPOM MUI.
Baca juga Alasan Produk Halal Perlu Memiliki Sertifikasi Halal
Audit
Tahap selanjutnya adalah audit yang dilakukan oleh tim auditor dari LPPOM MUI. Audit ini bertujuan untuk memeriksa kesesuaian antara dokumen yang diserahkan dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Auditor akan melakukan inspeksi langsung ke fasilitas produksi untuk memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan standar halal.
Fatwa Halal
Setelah audit selesai dan hasilnya dinyatakan memenuhi syarat, LPPOM MUI akan mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Fatwa MUI. Komisi Fatwa MUI kemudian akan mengeluarkan fatwa halal berdasarkan hasil audit tersebut. Fatwa ini menjadi dasar untuk penerbitan sertifikat halal.
Penerbitan Sertifikat
Tahap terakhir adalah penerbitan sertifikat halal oleh LPPOM MUI. Sertifikat ini merupakan bukti bahwa produk yang dihasilkan telah memenuhi standar halal dan aman dikonsumsi oleh umat Islam. Sertifikat halal biasanya berlaku selama dua tahun dan harus diperpanjang dengan melalui proses yang sama.
Perlu diingat, syarat/proses tersebut mungkin bisa berubah sewaktu waktu yang bergantung pada ketentuan yang ditetapkan. Maka dari itu, sebaiknya melibatkan ahli pengurusan sertifikasi halal untuk memastikan produk memenuhi standar penerbitan sertifikasi halal. Nah untuk urusan pengurusan sertifikasi halal, silahkan percayakan kepada portcorp.id yang merupakan penyedia layanan pengurusan sertifikasi halal yang handa, terpercaya dan berpengalaman.info lengkap silahkan hubungi kami.